Sebagai bentuk menunaikan amanat Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS tersebut menyelenggarakan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) ini dan melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh alumnus/lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3, Sarjana / S-1 atau setingkat, dan sebagainya, baik yang memiliki waktu luang terbatas maupun mempunyai finansial terbatas, untuk menaikkan pendidikan tinggi (atau pindah prodi) ke jenjang Sarjana (S1) atau Diploma Tiga (D3) atau S-2 / Pascasarjana pada prodi yang diminati, secara patut dan berkualitas sesuai keunggulan masing-masing PTS tersebut
Sesuai Konstitusi NKRI 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta sesuai Undang-Undang SISDIKNAS (UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Sedangkan sebagian warga negara terdapat sebagian masyarakat yang memiliki waktu luang terbatas (lebih-lebih person yang bekerja / karyawan). Juga terdapat sebagian masyarakat yang mempunyai finansial terbatas.
Dan "Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan isi Undang-Undang Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Demikian juga atas dasar amanat UURI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Serta pd Penjelasan Undang-Undang terkait ditulis : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Biaya kuliahnya (silakan klik) dihitung sedemikian rupa dgn pertimbangan yang sangat serius dan penuh komitmen sehingga bisa meringankan masyarakat, dikarenakan di samping dimudahkan dengan bentuk subsidi, demikian juga diterapkan bantuan untuk keringanan beban dana/biaya pendidikan, agar dapat dicicil bulanan disesuaikan dgn kekuatan finansial mahasiswa/i. . . . . ➡ lihat seluruhnya
Biaya kuliah Program Perkuliahan Karyawan ini bisa dicicil bulanan sesuai kekuatan mahasiswa/i.
Institusi / Lembaga / Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang telah diseleksi & diakreditasi; penyelenggara P2K/PKK ini, di samping milik masyarakat yang senantiasa menekankan pentingnya kualitas pendidikan tingginya, demikian juga memiliki KOMITMEN SOSIAL. Lebih-lebih membantu masyarakat dlm rangka membayar dana/biaya pendidikannya.
Rp 1.050.000 untuk melanjutkan ke S1 FTan Rp 1.700.000 untuk melanjutkan ke S1 FISIP Rp 2.150.000 untuk melanjutkan ke S1 Ilmu Komunikasi FISIP Rp 1.900.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Komunikasi FISIP Rp 1.750.000 untuk melanjutkan ke S2 Magister Ilmu Administrasi dan Magister Ilmu Politik FISIP