Sebagai bentuk menunaikan amanat Undang2 Dasar 45 Pasal 31 serta regulasi Undang-Undang SISDIKNAS, PTS terkait menyelenggarakan Program Perkuliahan Karyawan (Blended) ini sekaligus melaksanakan KOMITMEN SOSIAL. Yaitu memberi kesempatan seluruh lulusan SMA/SMK, D1, D2, D3/Poltek/Akademi, Sarjana (S-1) atau setingkat, dsb-nya, baik yang waktu luangnya terbatas dan juga memiliki penghasilan / finansial terbatas, untuk melanjutkan pendidikan tinggi (atau pindah jurusan) ke jenjang Sarjana (S-1) atau D-3 (Diploma Tiga) atau S-2 (Pascasarjana/Magister) di jurusan yang diminati, secara patut dan bermutu sebagaimana keunggulan PTS terkait
"Seluruh komponen bangsa wajib mencerdaskan kehidupan bangsa." merupakan konten Undang2 Dasar 45 pasal 31 ayat (3).
Dan berdasarkan Undang-Undang Dasar 45 Pasal 31 ayat (1) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan". Serta berdasarkan Undang-Undang SISDIKNAS (UU-NKRI No.20 Th.2003 Pasal 5 ayat (5)) bahwa "Setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat.". Padahal sebagian warga negara Indonesia ada sebagian masyarakat yang waktu luangnya terbatas (khususnya wirausahawan / pegawai). Juga sebagian warga negara Indonesia yang memiliki penghasilan / finansial terbatas.
Juga pada UU-RI No.20 Th.2003 Pasal 19 ayat (2) tentang Sistem Pendidikan Nasional bahwa "Pendidikan Tinggi diselenggarakan dengan Sistem Terbuka". Selanjutnya pada Penjelasan Undang-Undang terkait diterangkan : "Pendidikan dgn sistem terbuka adalah Pendidikan yang diselenggarakan dgn fleksibilitas pilihan dan waktu penyelesaian."
Dana/biaya pendidikannya (silakan klik) dibuat agar terjangkau mahasiswa, dikarenakan selain diringankan dgn subsidi silang, juga dgn diberikannya bantuan fasilitas kredit biaya kuliah tanpa adanya bunga dan tanpa agunan, agar dapat diangsur setiap bulan sesuai kemampuan uang / finansial mahasiswa.
Sistem pendidikan tingginya diselenggarakan secara terampil serta profesional serta sangat layak bagi karyawan yang sibuk dengan pekerjaannya dan juga bagi yang bukan karyawan. Selain kuliah secara bertatap muka langsung berhadapan dengan dosen (guru besar) di ruang kelas, juga menggunakan beraneka ragam metode efektif melalui tugas perorangan terarah, tugas kelompok yang komunikatif, serta diakhiri dengan bimbingan pengerjaan tugas akhir / proyek akhir (D3) / skripsi (S1) / tesis (S2) yang terarah, terprogram serta terjadwal sehingga mahasiswa bisa menyelesaikan pendidikan sesuai masa studinya.
Lulusannya memiliki kesanggupan penguasaan teori yang kuat beserta pengaplikasiannya, serta kesanggupan profesional dan cara pandang yang mendalam / luas; meninggikan sikap mental profesional yang berorientasi pada penuntasan masalah mengacu alur berpikir sistem; mampu mempertinggi kajian-kajian teoritis konsepsional terbaru; memiliki kesanggupan melakukan beragam penelitian dasar dan juga terapan.
Seumpama ada hal yang kurang jelas, mohon kiranya langsung ditanyakan ke layanan info 17 jam di atas atau klik"Contact Us" ini.
Melalui situs/informasi ini, mohon bantuan Bapak/Ibu/Sdr untuk sudi kiranya turut mendorong/memotivasi keluarga/sahabat/rekan berkarir untuk melanjutkan pendidikannya di PTS terkait, baik melalui Program Perkuliahan Karyawan (Blended) dan juga melalui Program Reguler.
Terima kasih.
Tags (tagged): program, perkuliahan, karyawan, blended, perguruan, tinggi, unggulan, terakreditasi, selamat, datang, p2k, perkuliahan karyawan, perguruan tinggi unggulan, p2k lulusan sarjana, s setingkat, melanjutkan, program perkuliahan karyawan, blended sekaligus, warga, negara indonesia memiliki, penghasilan, perorangan, terarah, tugas kelompok komunikatif, bantuan bapak, ibu, sdr sudi kiranya, turut